Polisi Tangkap Oknum Guru di Bengkulu yang Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur

Safran Ansyori • 18 September 2022 11:02
Polisi menetapkan oknum guru olahraga berinisial S di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sebagai tersangka kasus prostitusi dan ekploitasi anak dibawah umur. Penyidik juga menetapkan seorang petani berinisial T yang menjadi pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur sebagai tersangka.
 
Modus yang digunakan pelaku oknum guru ini adalah menawarkan korban yang masih belia kepada para pelanggan lalu mengambil keuntungan sebanyak Rp50 ribu dari pembayaran jasa. Mirisnya, sebelum dijadikan pekerja, korban sudah 3 kali dicabuli pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka terancam 10 tahun penjara.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Pencabulan anak Pencabulan Prostitusi Guru