Kontroversi Tapera Tidak Memberikan Manfaat Bagi Pekerja

Medcom • 28 Mei 2024 23:36
Peraturan Pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pasalnya Kebijakan tersebut dianggap memberatkan para pekerja. Karena kebijakan tersebut akan mewajibkan potongan sebanyak 3 persen dari gaji pekerja sebagai iuran Tapera.

Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Tentunya sudah jelas bisa diregulasi sesuai PP Nomer 17 Tahun 2021 pekerja swasta dikembalikan kepada manfaat layanan tambahan bagi pekerja dan pemerintah fokus pembangunan rumah untuk masyarakat menengah ke bawah.  

Simak Medcom Hari Ini bersama Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Tapera