Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman cs. Para hakim terlapor terbukti melanggar kode etik hingga Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto, mengatakan keputusan MKMK memberikan perspektif baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Terutama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial terkait konflik kepentingan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)