Laporan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, ke Dewan Etik MK disebut tak relevan. Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan saat ini struktur yang diatur ialah MKMK. Putusan MKMK yang bersifat final dan mengikat bukan hanya putusannya, melainkan juga lembaganya. Herdiansyah menegaskan bahwa pascaundang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga tentang MK, jika dewan etik itu tidak ada.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)