Manfaat Pekerja dari Potongan Gaji untuk Program Pensiun

Githa Farahdina • 09 September 2024 21:08
Pemerintah berencana memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan. Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik perlindungan dana pensiun dari asuransi. Oleh karena itu, perlu adanya upaya mendorong tingkat literasi keuangan masyarakat, khususnya untuk produk asuransi. 

"Memang secara umum sebetulnya semua skema asuransi yang kita miliki saat ini yang diwajibkan oleh pemerintah sebetulnya manfaatnya cukup baik, cuman isu dari sisi timing saja melihat kondisi perekonomian," ujar Analis Ekonomi LPEM UI, Teuku Reifky.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Dana pensiun Gaji Karyawan