Parkir Mobil Tidak di Garasi akan Didenda Rp2 Juta

Medcom • 13 Januari 2020 19:25
Perda garasi resmi berlaku di Depok. Pemkot Depok keluarkan Perda parkir kendaraan. Mobil kerap parkir sembarangan di jalan permukiman. Akibatnya badan jalan jadi semakin sempit. Pemilik mobil wajib memiliki garasi. Pemilik mobil yang tak memiliki garasi akan didenda sebesar Rp2 Juta. Metro Tv/Vallencia Melvinsy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Pemilik mobil wajib punya garasi

Medcom Nasional Pemilik mobil wajib punya garasi