Parkir Mobil Tidak di Garasi akan Didenda Rp2 Juta

Medcom • 13 Januari 2020 19:25
Perda garasi resmi berlaku di Depok. Pemkot Depok keluarkan Perda parkir kendaraan. Mobil kerap parkir sembarangan di jalan permukiman. Akibatnya badan jalan jadi semakin sempit. Pemilik mobil wajib memiliki garasi. Pemilik mobil yang tak memiliki garasi akan didenda sebesar Rp2 Juta. Metro Tv/Vallencia Melvinsy

(ARV)
Medcom Nasional Pemilik mobil wajib punya garasi

Medcom Nasional Pemilik mobil wajib punya garasi

Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif