LPSK menolak permohonan justice collaborator Akbp Dody Prawiranegara terkait kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa. Permohonan ditolak lantaran ketiga tersangka tidak memenuhi syarat pada Pasal 28 ayat 2 UU No. 31 Tahun 2014. Yang mana keterangan mereka dapat membantu, namun bukan pengungkap peran Irjen Pol Teddy Minahasa.
Karenanya, permohonan ketiga tersangka ditolak oleh LPSK. Namun, LPSK telah menyampaikan rekomendasi serta menjamin keamanan para tersangka selama penahanan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)