Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam. Menjalani test psikologi, sebagai syarat pengajuan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saka Tatal sendiri saat ini telah mengajukan PK atas vonis terdahulu yang menjeratnya harus mendekam di penjara selama 8 tahun. Ditemani oleh kuasa hukum dan keluarganya, Saka Tatal menjalani test psikologi secara tertutup.
Menurut kuasa hukumnya Titin, test psikologi tersebut untuk mengembalikan kondisi psikologis Saka Tatal yang belum sepenuhnya pulih setelah menjalani hukuman selama 8 tahun atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Terlebih Saka Tatal sendiri akan menjalani sidang PK atas vonis yang telah dijalaninya dahulu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)