Undang-Undang ini merupakan produk KUHP pertama buatan Indonesia dan akan di implementasikan tiga tahun setelah pengesahan. Banyak pihak yang mengapresiasi atas kerja pemerintah dan DPR RI dalam mewujudkan pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang.
Menkum HAM Yasonna H Laoly menyampaikan perjalanan pengesahan ini tidak semuanya mulus, ada banyak pihak-pihak yang juga menyampaikan pendapat kontranya pada beberapa poin-poin yang ada di dalam UU KUHP ini.
Pada saat pres conference Yasonna H Laoly mengatakan jika memang ada rasa bertentangan dengan beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, fundalisme, hingga penyebaran ajaran komunis, hal ini bisa menempuh jalan yang sudah ditetapkan oleh UU yang berlaku di Indonesia.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)