Korupsi Dana Pembangunan Pelabuhan, Staf Dirjenhub Laut Kemenhub Jadi Tersangka

MetroTV • 24 Maret 2022 10:37
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau menetapkan seorang Staf Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berinisial TRP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan bagansiapiapi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20,7 miliar yang berasar dari dana APBN.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan menemukan dua alat bukti serta memeriksa 18 orang saksi yakni dari Dinas Perhubungan, konsultan pengawas kontraktor serta dua orang ahli. Tersangka yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara tidak melaporkan syarat pencairan seperti jaminan uang muka, ssp, ppn, pph serta rincian penggunaan uang muka dari tahap dua hingga tahap tujuh, namun anggaran tetap di cairkan. Tak hanya itu sejumlah pekerjaan fasilitas bangunan pelabuhan seperti selimut tiang belum terpasang, timbunan causeway dan turap belum selesai seratus persen hingga memasuki batas akhir masa kontrak kerja.

Sementara nilai kontrak sudah dicairkan seratus persen. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar. Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat satu juncto pasal tiga juncto Pasal 8 belas ayat satu Undang-undang Nomor 3 puluh 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 5 ayat satu KUHP pidana. Tersangka terancam hukuman pidana diatas lima tahun penjara. uUtuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ditahan di lapas bagansiapiapi selama 20 hari kedepan. Rohil Despandri/Metro TV.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Kasus korupsi Kemenhub

Medcom Nasional Kasus korupsi Kemenhub