Aturan Baru PT KCI, Penumpang KRL Wajib Berpakaian Lengan Panjang

Medcom • 20 Juli 2020 13:31
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyosialisasikan peraturan baru penumpang KRL. Penumpang KRL diwajibkan mengenakan pakaian berlengan panjang.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL. 

PT KCI sudah menyosialisasikan aturan ini kepada penumpang melalui pengeras suara di stasiun hingga media sosial.

Namun, berdasarkan pemantauan pagi ini, Senin, 20 Juli 2020, masih terlihat ada penumpang yang mengenakan pakaian lengan pendek di gerbong KRL. 

Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan, penumpang yang tidak memakai baju lengan panjang belum bisa dikenai sanksi.

Peraturan ini mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian transportasi Perkeretaapian Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19).MI/Antara Foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Penumpang krl

Medcom Nasional Penumpang krl