Terkait dengan pembukaan penerbangan internasional ke Bali, pemerintah melalui kementerian perhubungan telah mengeluarkan surat edaran nomor 85 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Pihak Angkasa Pura I bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah menyusun skema penerimaan wisatawan mancanegara.
Selain wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 melalui rapid test pcr 72 jam sebelum keberangkatan, wisatawan juga diminta telah memesan hotel untuk karantina selama 5 hari di Bali. Persyaratan lainnya adalah wisman wajib menunjukkan bukti memiliki asuransi kesehatan senilai 100.000 USD, asuransi ini juga wajib melingkupi biaya kesehatan apabila wisman terjangkit Covid-19.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Selain wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 melalui rapid test pcr 72 jam sebelum keberangkatan, wisatawan juga diminta telah memesan hotel untuk karantina selama 5 hari di Bali. Persyaratan lainnya adalah wisman wajib menunjukkan bukti memiliki asuransi kesehatan senilai 100.000 USD, asuransi ini juga wajib melingkupi biaya kesehatan apabila wisman terjangkit Covid-19.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.