Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan jika Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menghentikan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan alasan pelaku menderita gangguan jiwa, maka pihak kepolisian mengabaikan 2 prosedural, yakni tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan dan tidak memproses pihak penanggung jawab.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)