Penerapan Batas Usia Angkutan Umum Diberlakukan 2020

Medcom • 03 Agustus 2019 13:00
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara untuk menekan emisi penyebab polusi. Anies melarang angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Ibukota pada 2020. Antara Foto/Aditya Pradana Putra/MI/Bary Fathahilah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Angkutan umum

Medcom Nasional Angkutan umum