Polda Metro Jaya menetapkan 30 tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia tanah. Dari 30 tersangka tersebut, 13 dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu praktik mafia tanah juga semakin meresahkan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan beberapa modus operandi para tersangka secara umum antara lain, pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak, dan mengambil manfaat milik orang lain atau korban.
Selain itu sindikat mafia tanah ini juga turut memalsukan akun pejabat BPN. Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengimbau jajarannya agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya berkomitmen memberantas mafia tanah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)