Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Medcom • 30 Desember 2022 09:11
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Kamis, 29 Desember 2022. Ferdy Sambo tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri.
 
Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Ferdy Sambo Tersangka Presiden Joko Widodo Listyo Sigit Prabowo