Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) berinisial FT (36) ditangkap penyidik Polres Kebumen, Jawa Tengah, atas dugaan penipuan dengan modus investasi crypto. Jumlah korban yang tertipu mencapai ribuan orang dengan total kerugian sekitar Rp200 miliar.
Total korban mencapai sekitar 2.800 orang yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kerap menggelar pertemuan setiap 2 bulan sekali. Pelaku juga selalu membujuk korbannya untuk tidak mengambil keuntungan dan disetorkan kembali untuk menjadi akumulasi modal.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)