Ibu satu anak ditangkap setelah nekat menyajikan konten pornografi di sejumlah akun media sosial miliknya. Tersangka mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama 2 bulan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tersangka sengaja menyajikan pornografi di akun media sosial miliknya karena ingin menaikan jumlah followers. Selain menyajikan konten, tersangka juga menjual konten pornografinya ke para followers dengan tarif Rp300 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)