Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan mengapa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berhenti di kepolisian bukan di pengadilan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 44 KUHP ayat 1 dan ayat 2, pasal tersebut memberikan otoritas atau kewenangan sepenuhnya kepada hakim, selaku pihak yang memiliki kewenangan menilai, menyimpulkan atau memutuskan secara definitif.
Sebelumnya, media sosial diramaikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bintaro Jaya Xchange Mall, Tangerang Selatan, Minggu (27/6). Pelaku berinisial ABS (33) ternyata menderita gangguan jiwa.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)