Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat dibutuhkan pada saat ini karena mekanisme perampasan sudah ada tetapi secara keseluruhan harus melalui satu perkara, khususnya perkara pidana. Fickar menjelaskan, negara tidak bisa merampas tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan aset tersebut adalah haknya negara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)