Dalam pernyataannya, Rangkuti menekankan bahwa apabila baliho telah memperoleh izin resmi, pencopotan tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan yang kurang tepat, terutama jika dilakukan oleh Pj Gubernur.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)