Kebijakan yang sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu, penumpang pesawat udara cukup menunjukkan tes rapid antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat di intra Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Medcom Nasional
Penerbangan
Covid-19
Protokol kesehatan
PCR Syarat Perjalanan Udara
Syarat tes PCR penerbangan
Tes PCR
Medcom Nasional
Penerbangan
Covid-19
Protokol kesehatan
PCR Syarat Perjalanan Udara
Syarat tes PCR penerbangan
Tes PCR