Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Majene Ditangkap Polisi

Medcom • 10 Agustus 2022 10:31
Satreskrim Polres Majane, Sulawesi Barat berhasil menangkap seorang pria terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam aksinya, tersangka mengajak korban melihat sarang tawon dan memberikan uang Rp2 ribu untuk tutup mulut. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.


Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Pencabulan anak Cabul Pelecehan Anak Bawah Umur Sulawesi Barat