AZH, bersama 4 tersangka lainnya hanya bisa tertunduk saat digiring ke Mako Polres Kubu Raya.
Peristiwa terungkap usai 2 korban melapor pada kedua orang tuanya.
Tersangka dijerat UU No.35 2014 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)