Pihak Keluarga Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya Martin Simanjuntak, menunggu niat baik Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis untuk meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang selalu dilontarkan kepada almarhum Brigadir J selama masa persidangan.
Melihat pembacaan vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, hakim menyatakan, kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi dinyatakan tidak meyakinkan karena dalil tersebut tidak disertai dengan alat bukti yang berkekuatan hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV) Melihat pembacaan vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, hakim menyatakan, kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi dinyatakan tidak meyakinkan karena dalil tersebut tidak disertai dengan alat bukti yang berkekuatan hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.