Majelis hakim menetapkan hukuman pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Putri Candrawathi pada Senin (13/2). Istri Ferdy Sambo itu divonis hukuman 20 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, Putri terdiam sembari memperhatikan majelis hakim dan memperlihatkan wajah muram.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)