KPK Tahan Mantan Bupati Bogor

Medcom • 13 Agustus 2020 23:10
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Ia ditahan selama 20 hari pertama.

Rachmat mengumpulkan Rp8,93 miliar dengan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Modusnya menyampaikan kebutuhan dana yang ia perlukan dengan menggelar sejumlah pertemuan.

Pada setiap pertemuan Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh bupati. Khususnya operasional bupati dan biaya pencalonan kembali.

Rachmat diduga juga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
 
Gratifikasi berhubungan dengan jabatan Rachmat. Penerimaan tak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
 
Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Antara Foto/MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Rachmat yasin

Medcom Nasional Rachmat yasin

VIDEO TERKAIT