Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Sambo

Medcom • 01 September 2022 21:28
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak dan membunuh Brigadir J. Hal itu tidak bisa ditolak oleh Bharada E. Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy menilai lantaran pangkatnya jauh dibawah rekannya yang lain. Lebih lanjut ia mengatakan hal itu akan dibahas nanti di persidangan.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Medcom Hari Ini Pembunuhan Brigadir J Pembunuhan Berencana Penembakan Polisi Polisi POLRI Bharada E Brigadir J