Warga bersama Polsek Bojong Gede mendobrak pintu sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga menemukan seorang bocah yang terikat pada bagian tangan dan kakinya. Selain itu, tersangka yang merupakan ayah tiri korban juga langsung diamankan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut motif tersangka adalah balas dendam atas perbuatan korban yang menyiram air panas kepada anak kandungnya. Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id