Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang pelaku paedofilia. Setidaknya ada 21 anak yang menjadi korban kekerasan seksual pelaku.
Pelaku berinisial S, warga Kabupaten Kapuas ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Saat menjalani pemeriksaan di Uni Pelayanan Perempuan dan Anak, pelaku yang bekerja sebagai tukang pijat ini mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 20 anak laki-laki sejak tahun 2014.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan para korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar.
Modus pelaku yakni dengan cara mengiming-imingi anak-anak dari kalangan kurang mampu dengan uang. Mereka juga ditampung dan disekolahkan sehingga para keluarga mempercayai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id