Penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dosis ketiga wajib menunjukan tes antigen negatif. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro, peraturan terbaru ini berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan No.72 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda kereta api.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)