Sebanyak 1010 Angkutan Kota dari 23 trayek di Kota Bogor dibekukan izin trayeknya oleh Dinas Perhubungan setempat. Keputusan ini diambil buntut sanksi dari pembekuan Izin Penyelenggara Angkutan Perkotaan (IPAP) yang tidak diurus oleh para pemilik angkot selama 5 tahun terakhir.
Selain melanggar ketentuan yang ditetapkan, petugas pun menemukan banyaknya angkutan kota yang dinilai pemicu terjadinya kecelakaan dan tidak layak jalan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)