Dinilai Langgar Aturan, 1.010 Angkot Kota Bogor Dibekukan Izin Trayeknya

Medcom • 23 Agustus 2022 10:51
Sebanyak 1010 Angkutan Kota dari 23 trayek di Kota Bogor dibekukan izin trayeknya oleh Dinas Perhubungan setempat. Keputusan ini diambil buntut sanksi dari pembekuan Izin Penyelenggara Angkutan Perkotaan (IPAP) yang tidak diurus oleh para pemilik angkot selama 5 tahun terakhir.

Selain melanggar ketentuan yang ditetapkan, petugas pun menemukan banyaknya angkutan kota yang dinilai pemicu terjadinya kecelakaan dan tidak layak jalan.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Dinas perhubungan Kota Bogor