5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo

MetroTV • 25 Agustus 2022 12:50
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Kamis pagi (25/8/22). Vonis akan disampaikan secara terbuka hari ini.

Sidang etik hari ini mengahadirkan 5 saksi terkait pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali mantan Karo Provos, Kombes Budhi Herdi Susianto mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden Biro Paminal dan Kombes Susanto mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Pelanggaran yang menjadi materi sidang meliputi dari tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga membuat skenario.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Irjen Pol. Ferdy Sambo Irjen Sambo Brigadir J Penembakan Polisi Polri Polisi Pembunuhan Brigadir J Pembunuhan Berencana