Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Kamis pagi (25/8/22). Vonis akan disampaikan secara terbuka hari ini.
Sidang etik hari ini mengahadirkan 5 saksi terkait pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali mantan Karo Provos, Kombes Budhi Herdi Susianto mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden Biro Paminal dan Kombes Susanto mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Pelanggaran yang menjadi materi sidang meliputi dari tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga membuat skenario.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)