Sementara itu, dalam pasal 280 ayat 2 hurup k undang undang nomor 7 tentang pemilu menyebutkan pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)