Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pemberian santunan dan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu badan ad hoc tidak hanya berlaku pada petugas yang meninggal maupun sakit.
“Untuk coverage, monitoring, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial akan dilakukan sampai kegiatan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yaitu tanggal 20 maret 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)