Petugas Pemilu Tetap Dapat Jaminan Kesehatan dan Sosial Hingga 20 Maret

Medcom • 20 Februari 2024 11:36
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pemberian santunan dan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu badan ad hoc tidak hanya berlaku pada petugas yang meninggal maupun sakit.
 
“Untuk coverage, monitoring, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial akan dilakukan sampai kegiatan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yaitu tanggal 20 maret 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional KPU Bawaslu Pemilu 2024 Kecurangan pemilu