Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega menyebut bahwa tuntutan atau replik yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya sebatas asumsi dan tidak berdasar karena Jaksa Penuntut Umum sendiri tidak dapat membuktikan asumsinya tersebut.
Menurutnya, tuntutan ataupun replik yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak boleh berdasarkan asumsi, melainkan harus sesuai fakta yang ada di persidangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)