Polisi menangkap wanita berinisial AM (51) yang menjual keponakannya sendiri, yakni bayi berusia 8 bulan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka membanderol keponakannya sendiri seharga Rp30 juta.
Sebelumnya, guna melancarkan aksinya, tersangka mengancam dan mengintimidasi ibu korban berinisial S agar menjual bayinya lantaran ibu korban yang merupakan sepupu pelaku memiliki utang Rp11 juta terhadap pelaku.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)