Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus pengeroyokan Ade Armando menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keenam terdakwa didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dan dituntut 2 tahun penjara. Para terdakwa menyatakan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (29/8/22).
Kasus pengeroyokan Ade Armando bermula saat keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia di depan Gedung DPR pada 11 April 2022. Saat itu, para terdakwa mengaku mendengar provokasi dari massa unjuk rasa dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Ade Armando.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)