Sebuah unggahan menampilkan informasi terkait 6 aturan atau syarat berkendara menggunakan skuter listrik ramai di media sosial pada Rabu (27/11/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa aturan tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Kepolisian RI.
Namun, saat ditanya mengenai lokasi yang terdapat banyak pengguna skuter listrik, Argo belum menjelaskan secara terperinci.
Berikut aturan atau syarat berkendara aman menggunakan skuter listrik. Antara Foto/ MI/ Twitter Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id