Saat ini para anggota geng motor yang telah membuat resah masyarakat kota Bengkulu tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan sementara waktu di tiga Polsek di Kota Bengkulu. Nantinya para anggota geng motor Wagana yang kebanyakan berstatus dibawah umur dan merupakan pelajar tersebut akan dipanggil orang tuanya dan Polresta Bengkulu juga akan menyurati setiap sekolah se-Kota Bengkulu untuk kemudian memberikan pembinaan kepada para pelajar agar tidak menjadi anggota geng motor yang kerap bikin onar di jalanan.
Atas pebuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)