Resmi Berlaku 17 Januari, Ini Daftar Tarif Tol Baru Jakarta-Cikampek

Medcom • 14 Januari 2021 15:19
PT Jasa Marga Tbk mulai memberlakukan tarif terintegrasi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal tersebut berlaku mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
 
Kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Perubahan yang terjadi pada tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek disebabkan oleh pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

(ARV)
Medcom Nasional Tarif tol Jasa marga Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Medcom Nasional Tarif tol Jasa marga Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif