Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Pelaku Dinilai Layak Dijerat Pasal Eksploitasi Anak

Achmad Firdaus • 06 September 2021 17:46
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengimbau penegak hukum sebaiknya menggunakan pasal tentang eksploitasi anak untuk kasus kekerasan yang menimpa bocah berusia 6 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan. Sebab anak itu menjadi korban ritual pesugihan oleh keluarganya demi meraup keuntungan. Jika penegak hukum hanya menggunakan pasal kekerasan, pelaku hanya terancam hukuman maksimal 6,5 tahun penjara. Sementara dampak terhadap anak bisa terasa hingga seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Penganiayaan anak Kekerasan Anak Penyiksaan anak Medcom Hari Ini

Medcom Nasional Penganiayaan anak Kekerasan Anak Penyiksaan anak Medcom Hari Ini