Penjelasan Edhy Prabowo Soal Kebijakan Lobster

Medcom • 04 Juli 2020 14:06
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dinilai tepat. Hal itu dapat meningkatkan pendapatan nelayan di tengah pandemi covid-19

Indonesia disebut memiliki benih lobster yang berlimpah. Sebagai negara maritim, ekosistem lobster di Indonesia tidak akan punah. Setelah telur lobster menetas, benih bening akan terbawa arus laut dengan jarak 300 hingga 400 kilometer. Kemudian terjadi seleksi alam dan kemungkinan benih lobster bertahan hidup sangat kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap publik melihat secara utuh kebijakan lobster. Menurutnya, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi serta penguatan perikanan budidaya untuk penyerapan lapangan kerja dan penyediaan sumber protein hewani untuk konsumsi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Edhy menegaskan kedua regulasi itu ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. Ia ingin sektor ini mampu maksimal dalam meningkatkan pendapatan nelayan, menguatkan budidaya, menciptakan lapangan kerja, hingga menjadi penyedia sumber protein untuk masyarakat Indonesia.

Simak selengkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Menteri KKP Edhy Prabowo di program Newsmaker Medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Kelautan dan perikanan

Medcom Nasional Kelautan dan perikanan