7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Divonis Hukuman Mati

MetroTV • 13 Februari 2023 18:09
Majelis hakim akhirnya menetapkan hukuman pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh hakim.
 
Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso memastikan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya Ferdy secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Breaking News Sidang Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Pembunuhan Berencana Pembunuhan Brigadir J Kasus Brigadir J Brigadir J Hukuman Mati