Namun, Sobat Medcom sudah tahu belum cara untuk membuat atau mengaktifkan identitas kependudukan secara digital? Berikut langkah-langkah membuat sekaligus mengaktifkan KTP Digital:
1. Ajukan permohonan pembuatan KTP Digital ke kantor kelurahan
2. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Playstore.
3. Setelah itu, isi data diri sesuai dengan KTP elektronik, dan masukan nomor HP dan email.
4. Lakukan pengambilan foto untuk mengaktifkan Face Recognition.
5. Setelah itu, kamu bisa melakukan pemindaian QR yang sudah didapatkan dari Kantor Kelurahan.
6. Kemudian, kamu akan mendapatkan email beserta kode aktivasi.
7. Masukan kode aktivasi pada aplikasi.
8. Selesai, dan Identitas Kependudukan Digital sudah aktif.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)