Cara cek NIK KTP dicatut oleh bakal pasangan calon dalam Pilkada sebagai berikut:
-Kunjungi laman Info Pemilu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
-Masukkan NIK KTP pada kolom
-Verifikasi Captcha
-Klik Cari
-KPU atau Komisi Pemilihan Umum akan memberikan informasi apakah NIK itu terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon kepala daerah.
Bagi yang namanya tidak tercatut, akan muncul keterangan "NIK tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah"
Bagi masyarakat yang merasa pencatutan tersebut sepihak, dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Warga juga bisa melapor melalui WhatsApp Center Bawaslu 082-123-123-336.
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (rzs)