Ramai KTP Warga Jakarta Dicatut, Begini Cara Cek dan Lapor NIK

Medcom • 20 Agustus 2024 10:03
Akhir-akhir ini, ramai dibicarakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga digunakan secara tidak sah untuk mendukung calon perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Berikut adalah cara untuk memeriksa dan melaporkan hal tersebut.

Cara cek NIK KTP dicatut oleh bakal pasangan calon dalam Pilkada sebagai berikut:
-Kunjungi laman Info Pemilu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
-Masukkan NIK KTP pada kolom
-Verifikasi Captcha
-Klik Cari
-KPU atau Komisi Pemilihan Umum akan memberikan informasi apakah NIK itu terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon kepala daerah.

Bagi yang namanya tidak tercatut, akan muncul keterangan "NIK tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah"

Bagi masyarakat yang merasa pencatutan tersebut sepihak, dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Warga juga bisa melapor melalui WhatsApp Center Bawaslu 082-123-123-336.

Sumber: Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

Medcom Nasional Pilkada Nomor Induk Kependudukan KTP Elektronik