Tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ketiga tersangka itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma’rif.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyampaikan ketiganya sudah mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator terkait dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa. Pihak LPSK sampaikan ketiganya sudah datang, namun belum melengkapi persyaratan formil ataupun material.
Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak pertama kali ditahan pada Senin (24/10) lalu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)