Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di tiga lokasi kediaman eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah usai digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022. Sejumlah tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf dihadirkan dalam reka adegan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) mengaku diusir saat rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi membenarkan hal tersebut. Hanya sejumlah pihak yang wajib hadir dalam proses reka rekonstruksi. Mereka adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, saksi, dan kuasa hukumnya tersangka. Dalam #MedcomHariIni Kuasa Hukum Brigadir J Nelson Simanjuntak menceritakan kronologi pengusiran tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)