Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) mengaku diusir saat rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi membenarkan hal tersebut. Hanya sejumlah pihak yang wajib hadir dalam proses reka rekonstruksi. Mereka adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, saksi, dan kuasa hukumnya tersangka. Dalam #MedcomHariIni Kuasa Hukum Brigadir J Nelson Simanjuntak menceritakan kronologi pengusiran tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)