Sebanyak sembilan pertimbangan hukum telah disampaikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi berupa demosi satu tahun kepada terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Salah satu pertimbangannya yakni perbuatan Bharada E untuk menerima perintah dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena dalam keadaan terpaksa.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)