Pelapor kasus korupsi dana desa, Nurhayati terharu hingga pingsan saat mengetahui dirinya tak lagi menjadi tersangka korupsi. Pihak Kejari Sumber, Jawa Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara dan tidak lagi melanjutkan pemeriksaan terhadap Nurhayati.
Usai menerima surat, Nurhayati langsung menggelar syukuran. Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan tersangka karena telah melaporkan kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S sebesar Rp810 juta.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id